Inspektorat - KPK Gelar Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Pemkot Jakpus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan KPK RI melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
untuk memerangi korupsi diberbagai sektor
Bimtek ini diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang terdiri dari Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan mengundang narasumber Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, korupsi adalah tantangan besar yang dihadapi oleh setiap negara termasuk Indonesia. Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas, kepercayaan dan keadilan dalam masyarakat.
Pj Gubernur Heru Komitmen Implementasikan Antikorupsi di Dunia Pendidikan“Oleh karena itu, diperlukan upaya secara terus menerus dan berkelanjutan, terutama pendidikan antikorupsi untuk memerangi korupsi diberbagai sektor,” ujar Chaidir.
Ia menjelaskan, Bimbingan Teknis Implementasi Pendidikan Antikorupsi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik-praktik antikorupsi, serta memberikan strategi efektif untuk pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
“Diharapkan setelah mengikuti bimtek ini kita dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat dengan sungguh perubahan sungguh dan menjadi agen dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.
Chaidir mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen menyelenggarakan pendidikan antikorupsi kepada satuan pendidikan dan ASN di Pemkot Jakarta Pusat melalui kegiatan pembiasaan, penyampaian materi dalam mata pelajaran dan pemberian contoh keteladanan.
“Diharapkan, seluruh pejabat administrator di Pemkot Jakarta Pusat menjadikan bimtek ini sebagai persiapan untuk mengajarkan nilai-nilai budaya antikorupsi ke satuan pendidikan melalui ‘Gerakan Pejabat Mengajar’, sekaligus menjadi role model budaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Chaidir.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Nirwan Nawawi mengatakan, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada segala aspek. Untuk itu, terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yaitu, pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Ia menyampaikan, dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 dunia pendidikan berperan penting dan strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter dan berintegritas.
“Untuk itu, budaya antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini, demi menyiapkan generasi penerus pembangunan Indonesia,” ungkapnya.
Ia menilai, dengan banyaknya stakeholder yang terlibat dalam pembelajaran antikorupsi di satuan pendidikan tersebut diharapkan ini akan menjadi sebuah Gerakan Antikorupsi sebagai salah satu upaya membangun nilai integritas dan kesadaran bersama melalui komitmen antikorupsi di dalam diri setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan ASN sebagai perwujudan budaya antikorupsi di Provinsi DKI Jakarta.
“Karena budaya antikorupsi ini tidak semata-mata tanggungjawab Pemerintah tetapi merupakan tanggungjawab seluruh pihak. Pada akhirnya dengan Gerakan Pendidikan Antikorupsi ini, diharapkan terwujudnya budaya antikorupsi di setiap sendi kehidupan,” tandasnya.